AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral (foto: Istimewa)

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sementara dalam dakwaannya JPU Randi Tambunan mengatakan, bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.

Bahkan, dia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.

Perwira menengah (Pamen) Polri Achiruddin Hasibuan itu pun didakwa sengaja melakukan pembiaran sehingga bagian muka dan kepala Ken Admiral mengeluarkan darah.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network