Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu pemberitahuan dari MK. 

Komisioner KPU Medan Zefrizal mengaku sudah mendengar perihal gugatan yang dilakukan tim pemenangan Akhyar-Salman. Namun demikian, dia menegaskan KPU Medan masih menunggu informasi resmi dari MK. 

"Kami belum menerima informasi resmi dari MK tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan," ujar Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Sabtu (19/12/2020).

Zefrizal mengatakan seusai dengan aturan yang berlaku perihal gugatan sengketa pilkada, MK akang mengumumkan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Berdasarkan ketentuan yang ada di KPU RI dan KPU Medan baik berdasarkan PKPU Nomor 5 dan Nomor 19 tentang rekapitulasi, tahapan jadwal dan program, maka ada atau tidak sengketa didapatkan berdasarkan informasi resmi dari MK BRPK," ujarnya. 

Selanjutnya, perkara yang teregistrasi di BPRK akan disampaikan MK ke KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke KPU Medan. 

"Barulah di sana kami tahu ihwal gugatan seperti apa, kemudian menjawab seperti apa. Sementara ini kami masih menunggu dicatat atau tidak di BPRK," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Medan ke MK, Jumat (18/12/2020). Dalam pendaftaran, pihaknya menyertakan sejumlah bukti kecurangan. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network