MEDAN, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial RP (47) warga Dusun V, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ditangkap personel Satreskrim Polresta Deliserdang. RP diamankan petugas karena tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan aksi pencabulan tersebut terungkap saat istri pelaku bersama dengan korban sedang mencuci pakaian. Saat itu, ibu korban menasihati anaknya untuk berhati-hati dan menjaga diri agar tidak menjadi korban pelecehan oleh orang lain.
Mendengar perkataan ibunya, korban yang masih polos bercerita, jika Robinson ayah tirinya pernah menyentuh bagian intimnya dan memerkosanya.
"Mendengar perkataan anaknya, ibu korban tak menyangka atas perbuatan suaminya kepada anak tirinya. Kemudian, ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Deliserdang," ucap Firdaus, Jumat (4/6/2021)
Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim Polresta Deliserdang kemudian melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya ditangkap petugas saat sedang berada di salah satu warung di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait