Tersangka RP saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku nekat mencabuli anaknya karena tidak mampu menahan nafsu saat membersihkan bagian intim korban. 

"Pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu saat mencuci bagian intim korban karena mengompol di tempat tidur," kata Firdaus. 

Pelaku mengaku aksi bejatnya tersebut sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Aksi pertamanya berlangsung pada bulan Agustus 2020. Kemudian aksi kedua berlangsung pada Januari 2021 lalu. Sementara aksinya ketiganya berlangsung pada bulan April lalu. 

"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di Satreskrim Polresta Deliserdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network