Diduga tersangka merupakan pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di lokasi kolam pemancingan tersebut. Hasil pengembangan, diperoleh informasi narkoba diperoleh RFS dari seorang pria berinisial AR (28) warga Jalan Singosari, Pematangsiantar yang akhirnya juga ditangkap.
Polisi menangkap AR yang kebetulan berada di sekitar lokasi pemancingan. Turut diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 7,62 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut kedua jaringan pengedar narkoba ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait