Korban yang terluka lantas dibawa beberapa saksi ke RS Pertamina Pangkalan Brandan untuk mendapat pertolongan medis. Setelah itu korban dirujuk di RS Putri Bidadari dan opname selama 14 hari. Total korban dirawat 26 hari akibat luka-luka tersebut.
Setelah kondisinya membaik, korban membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan hingga dilakukan penangkapan.
"Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diproses untuk penanganan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait