AN, ayah yang cabuli anak tirinya berusia 6 tahun berulang kali saat diamankan polisi. (Foto: Ahmad Husein Lubis/iNews)

 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Mandaling Natal.

"Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.  

Sementara itu, kepada polisi AN mengakui telah mencabuli anak tirinya. Ia mengatakan, perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

"Perbuatan dilakukan pada siang hari saat istri sedang bekerja," katanya. 
 
Ia mengatakan, awalnya ia membujuk korban dan kemudian aksi pencabulan berlanjut dengan pengancaman agar korban tak melaporkan kepada siapapun.

"Awalnya saya bujuk, terus saya ancam untuk tidak cerita ke siapa-siapa," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network