Tersangka WP saat diamankan di Mapolres Asahan. (Foto: istimewa)

Saat ditangkap, tersangka yang mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba ini mengaku barang tersebut didapat dari rekannya di Kota Medan. Tersangka nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Saat ini tersangka diamankan petugas di Mapolres Asahan. WP dijerat petugas dengan Pasal 112 Subider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network