Saat ditangkap, tersangka yang mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba ini mengaku barang tersebut didapat dari rekannya di Kota Medan. Tersangka nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini tersangka diamankan petugas di Mapolres Asahan. WP dijerat petugas dengan Pasal 112 Subider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait