Tersangka Tono Wiliam Simanjutak saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: istimewa)

Firdaus mengatakan tersangka Toni merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua minggu yang lalu. Sebelumya, dia juga ditangkap dan dihukum karena kasus yang sama. 

"Dia baru dilepas karena program asimilasi. Hukuman yang dijalani oleh bersangkutan tampaknya tak membuatnya jera," kata Firdaus. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Toni dijerat petugas dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network