Kedua tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Irwansyah mengatakan kedua tersangka baru saja membeli sabu tersebut dari seorang pengedar di Jalan Namo Gajah seharga Rp200.000. Rencananya, sabu tersebut hendak mereka konsumsi bersama. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok sabu kepada keduanya masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network