Pejabat Forkopimda Batubara di Kantor Bawaslu. (Foto: Ist)

BATUBARA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara menghentikan penanganan kasus rekaman suara yang viral di media sosial. Suara ini berisi percakapan upaya pengerahan perangkat dan dana desa untuk memobilisasi dukungan ke pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Batubara M Amin Lubis mengatakan, penghentian penanganan kasus itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun pidana pemilu dalam kasus tersebut.

"Jadi keputusannya tidak menemukan ada pelanggaran dan unsur pidana pemilu sehingga kasus ini dihentikan," ujar Amin, Senin (15/1/2024).

"Keputusan hasil rapat pleno itu juga yang akan kita laporkan ke (Bawaslu) Provinsi," katanya lagi.

Amin menyebut keputusan penghentian kasus itu memang tindakan cepat dari Bawaslu. Itu bisa dilakukan karena penanganan kasus itu berawal dari penelusuran, bukan dari laporan masyarakat.

"Selain itu karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network