BATUBARA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara menghentikan penanganan kasus rekaman suara yang viral di media sosial. Suara ini berisi percakapan upaya pengerahan perangkat dan dana desa untuk memobilisasi dukungan ke pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Batubara M Amin Lubis mengatakan, penghentian penanganan kasus itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun pidana pemilu dalam kasus tersebut.
"Jadi keputusannya tidak menemukan ada pelanggaran dan unsur pidana pemilu sehingga kasus ini dihentikan," ujar Amin, Senin (15/1/2024).
"Keputusan hasil rapat pleno itu juga yang akan kita laporkan ke (Bawaslu) Provinsi," katanya lagi.
Amin menyebut keputusan penghentian kasus itu memang tindakan cepat dari Bawaslu. Itu bisa dilakukan karena penanganan kasus itu berawal dari penelusuran, bukan dari laporan masyarakat.
"Selain itu karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat,” ucapnya.
Amin menegaskan, pihaknya telah menelusuri dengan membandingkan suara dalam rekaman suara percakapan diduga pimpinan Forkopimda Batubara tersebut. Hasilnya suara dalam percakapan itu tidak ada kemiripan dengan suara asli para pejabat yang dituding.
"Suaranya sama sekali tidak mirip, tidak identik," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait