Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, batal dirobohkan setelah tunggakan pajak dilunasi. Sebelumnya, mal tersebut disegel, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ist)

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pBapenda akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

'HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban  dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengultimatum akan merobohkan Mall Center Point pada Jumat 26 Juli 2024, jika pengelola mal tak memenuhi kewajibannya hingga Kamis, 25 Juli 2024.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network