"Total mereka memiliki 19.424 data dan yang sudah diupload sekitar 1.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait