Sindikat pemalsuan data Kartu Prakerja di Belawan. (Foto: istimewa)

"Total mereka memiliki 19.424 data dan yang sudah diupload sekitar 1.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network