Tersangka MYN setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor seharga Rp3 juta. uang hasil curian dihamburkan untuk foya-foya dan pesta narkoba.

"Pelaku membelikan baju kemeja, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," katanya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kunci leter T yang berguna untuk membobol sarang kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network