Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor seharga Rp3 juta. uang hasil curian dihamburkan untuk foya-foya dan pesta narkoba.
"Pelaku membelikan baju kemeja, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," katanya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kunci leter T yang berguna untuk membobol sarang kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait