Kepada petugas, tersangka SP mengakui menjadi pemilik barang tersebut. Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar sabu di Kota Pematangsiantar.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan di Kantor BNN Kabupaten Simalungun," ucapnya.
Suhana mengajak masyarakat menjauhi narkoba, karena membawa kesengsaraan bagi diri, keluarga. Khusus bagi pengguna dan pihak keluarga yang anggota keluarganya menggunakan narkoba disarankan mengikuti program rehabilitasi BNN untuk pemulihan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait