MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta proses izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Medan untuk dipercepat hingga maksimal 21 hari. Hal ini disampaikan Bobby usai mendengar keluhan warga saat inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan, Senin (17/5/2021).
Bobby mengatakan salah satu keluhan warga yang diterimanya saat mengunjungi PTSP yakni masalah IMB yang lama keluar. Pasalnya, sebelum IMB keluar, warga diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
"Per hari ini, untuk mengurus IMB saya sudah menggabungkan pengurusan surat rekomendasi dari tata ruang Dinas Perkim dengan PTSP. Jadi tidak ada lagi istilah PTSP menunggu rekomendasi dari Perkim. Saya minta bagian dari pengurusan (surat rekomendasi) untuk pindah ke sini," kata Bobby Nasution, Senin (21/5/2021).
Setelah digabungkan, Bobby berharap proses pengurusan IMB yang diajukan warga Kota Medan bisa cepat diselesaikan. Proses IMB ke depannya diharapkan keluar dalam waktu paling lama 21 hari setelah pengajuan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait