Wali Kota Medan Bobby Nasution. (iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Ruang Kemen ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, menyebut ke depan tidak ada lagi  peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTRW.

"Misal, menetapkan kawasan hutan ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang maka pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan,”  kata Abdul Kamarzuki.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network