TEBING TINGGI, iNews.id - Isw alias Bobi (46) warga dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi kedapatan menyimpan sabu. Pelaku diamankan di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa enam paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram, dua buah plastik klip kosong dan uang sebesar Rp200.000.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto membenarkan kejadian ini. Penangkapan itu berawal dari informasi warga masyarakat bahwa disebuah gubuk di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamtan Dolok Merawan Kabupaten Sergai sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait