Bobi ditangkap gegara simpan sabu di Dolok Merawan (Foto: Antara/ HO/Polres TT)

Petugas melakukan penyelidikan mendatangi tempat yang dimaksud dan di TKP  petugas melihat seorang pria sedang berada di tempat tersebut seorang diri dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network