MEDAN, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) praktik kerangkeng manusia di rumahnya. Penetapan status ini usai penyidik melakukan gelar perkara pascapemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, telah berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait