Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat menyampaikan status tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia. (Foto: ist)

Dia menjelaskan, TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum. 

"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," kata Kapolda.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network