Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali memanggil 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Kedelapan tersangka yang diperiksa yakni berinisal SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka dijadwalkan Kamis (31/3/2022) hari ini. Mereka diperiksa terkait adanya tersangka lain yang patut diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya,” kata Hadi, Kamis (31/3/2022).

Sehari sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi. Mereka merupakan pekerja di rumah dan pabrik milik Bupat Langkat.

Selain itu, polisi juga memerika istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/3/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network