"Ada sekitar 30 pertanyaan. Terkait mengetahui, mendengar tentang kerangkeng manusia itu," ucapnya.
Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menegaskan, penyelidikan kasus ini belum mengarah kepada bupati. Namun masih berfokus pada 8 tersangka yang sudah ditetapkan.
"Mereka disidik untuk kematian dua orang korban yang menjadi penghuni kerangkeng manusia itu. Belum mengarah ke TRP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait