LANGKAT, iNews.id - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, menyeret nama sang anak berinisial DP menjadi tersangka. Namun, DP tidak ditahan.
DP diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas penghuni kerangken. Alasan tidak ditahan, lantaran DP dianggap kooperatif.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial HS, IS, HG, TS, JS, RG dan DP.
Penyidik direktorat reserse kriminal umum polisi daerah Sumatera Utara juga telah memanggil 8 tersangka. DP dijerat dengan kasus penganiayaan dalam kerangkeng manusia di rumah ayahnya.
"DP dijerat kasus penganiayaan. Ada beberapa nama muncul, penyidik juga sudah merencanakan akan melakukan pemanggilan warga yang dipekerjaan di lokasi tersebut," ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Polisi masih terus bekerja melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif tersebut. Diketahui, DP merupakan anak pertama dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. DP juga menjabat sebagai Bendahara organisasi pemuda Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait