LANGKAT, iNews.id - Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 1 tahun tujuh bulan penjara. Vonis ini disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022).
Sidang kali ini membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia. Masing-masing Dewa Perangin Angin yang tak lain anak Terbit Rencana dan terdakwa Hendra Surbakti.
Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Halida Rahardini menjatuhkan vonis 1 tahun tujuh bulan penjara kepada masing masing terdakwa. Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban penghuni kerangkeng atas nama Sarianto Ginting meninggal dunia.
Halida Rahardini juga membacakan pertimbangan yang meringankan antara lain kedua terdakwa tidak pernah dihukum pidana. Keduanya telah membayar restitusi sebesar Rp365 juta kepada keluarga korban.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait