Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia di di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah)

Keduanya juga bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan antara lain kedua terdakwa telah menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tujuh bulan," ucap Halida Rahardini dalam pembacaan vonisnya, Rabu (30/11/2022).

Usai persidangan kedua belah pihak baik JPUdan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network