Persidangan eks Bupati Langkat Terbit Rencana beberapa waktu sebelumnya. (Foto: dokumentasi MPI)

LANGKAT, iNews.id - Masih ingat dengan kasus kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Cana) pada tahun 2022 lalu? Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Langkat tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya. 

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta Cana dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat,  Rabu (5/6/2024).

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya," ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (5/6/2024).

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan status tersangka kepada Cara serta delapan orang lainnya dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban serta ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.

Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk Dewa Peranginangin, anak dari Terbit Rencana. Dewa divonis hukuman 19 bulan penjara terkait perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut pada Rabu 19 Januari 2022.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network