Sidang tuntutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dengan empat terdakwa, Senin (14/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah Putra)

LANGKAT, iNews.id - Empat terdakwa kasus kerangkang manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 3 tahun penjara, Senin (14/11/2022). Salah terdakwa merupakan anak Terbit Rencana, Dewa PA. 

Sebelumnya, sidang tuntutan sudah empat tiga kali ditunda. sidang kerangkeng besi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jpu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Stabat.

Sidang kerangkeng manusia ini dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar sembiring atas perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedo. Kemudian terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti atas meninggalnya Sarianto Ginting.

"Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap jaksa dalam persidangan, Senin (14/11/2022).

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Mangapul Silalahi menyayangkan tuntutan JPU yang dianggap memberatkan. Dia menilai masih banyak fakta- fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa dan tidak disampaikan pada persidangan pembacaan tuntutan tersebut.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network