Terpidan kasus pemalsuan surat tanah di Medan ditangkap Kejati Sumut setelah enam tahun buron. (Foto: Istimewa)

Sumanggar menjelaskan, A Tiam ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Surat itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.

A Tiam dihukum karena pada Juli 2012 karena telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, seluas 4.413 M2. Pengajuan surat itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.

"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network