MEDAN, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap GPT alias A Tiam terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang buron sejak tahun 2015 silam atau kurang lebih selama enam tahun. Terpidana ini ditangkap di salah satu gudang CV Jaya Makmur Sentosa di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (14/6/2021).
"Ya benar, yang bersangkutan berhasil kami tangkap saat bersembunyi di lantai dua bangunan gudang. Saat penangkapan kita bahkan harus mendobrak pintu di gudang tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sumanggar Siagian.
Penangkapan terhadap A Tiam dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang diterima terkait keberadaan terpidana di gudang tersebut. Saat akan melakukan penangkapan, anak A Tiam yang ada di gudang sempat berkilah dan menyebut orang tuanya sedang berada di Vietnam.
"Namun tim kita yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan terpidana tersebut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait