BPODT dan Polda Sumut menggelar sosialiasi pemahaman gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. (Foto: istimewa)

Kemudian Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
 
‘Adapun strategi pencegahan korupsi adalah identifikasi risiko terjadinya korupsi, kode etik, internalisasi nilai antikorupsi, pelatihan, sosialisasi, corporate social responsibility (CSR). Kemudian kepemimpinan, mekanisme pelaporan pelanggaran, pelaporan yang akuntabel transparan, kebijakan tanpa konflik kepentingan, dan sistem kepatuhan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network