Tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

"Tersangka mengaku sudah menggadaikan emas tersebut kepada seseorang berinisial P," ucapnya. 

Selain tersangka, petugas juga menyita sebuah sebuah gelang emas yang diduga milik korban, baju kaos oblong, dan celana panjang yang diduga dibeli dari uang hasil curian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network