Polda Sumatera Utara mengungkap kasus terror pelemparan molotov di barbershop Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: iNews)

Merasa tersinggung dan menyimpan dendam, RHZ pulang lalu menghasut rekan-rekannya untuk melakukan aksi balas dendam menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri. 

Akibat ledakan dan kobaran api dari bom molotov tersebut, bagian dalam barbershop hangus tak bersisa dan mengalami kerusakan parah. Tragisnya, pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan, bersama seorang temannya yang berada di lokasi menjadi korban. Keduanya mengalami luka bakar serius di tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.  

Atas perbuatan beringasnya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Komplotan ini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network