Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar berinisial JT saat diamankan di Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

Namun hingga tahun 2021 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematang Siantar ke Kejari Pematang Siantar. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematang Siantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi.

Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA tersebut, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematangsiantar menyatakan terpidana status DPO.

"Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network