Namun hingga tahun 2021 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematang Siantar ke Kejari Pematang Siantar. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematang Siantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi.
Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA tersebut, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematangsiantar menyatakan terpidana status DPO.
"Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait