Ketiga pemuda yang ditangkap Polres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan sabu. (Foto: Antara)

Hasil interogasi, KW mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya dan AT. Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network