SIBUHUAN, iNews.id - Buronan pemilik ganja yang tergolong lihai dan licin karena sempat kabur dari kejaran petugas akhirnya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas). Pelaku ditangkap setelah buron selama setahun.
Identitasnya yakni berinisial MJN (37) warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru. Dia merupakan pemilik narkotika jenis ganja sebanyak tiga bal (bungkus) dengan berat 2,2 kilogram.
Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-butar mengatakan, pelaku MJN ditangkap di rumah makan SR wilayah Kecamatan Sosa Julu.
"Akhirnya dengan proses pencarian yang panjang dan berkat dukungan informasi masyarakat kami berhasil menangkap MJN," ujar Agus, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, MJN sempat diburu di sekitar jalan lintas Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun pada 4 Mei 2021. Saat itu, MJN berhasil kabur dan meninggalkan barang bukti diduga ganja kering tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait