Kemudikan Rp59.181.000 berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Tipikor atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi dan dokumen lainnya tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selanjutnya besaran nilai pajak PPn PPh-22 ke kas negara sebesar Rp8.822.412,55 serta pajak makan minum senilai Rp1.150.000 yang telah disetorkan.
"Kami sangat apresiatif atas kerja sama ini. Harapan kita, setiap ASN harus tetap bertindak sesuai aturan, jangan semena-mena menggunakan anggaran agar tidak sampai berhadapan dengan hukum," kata Manoras.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait