MEDAN, iNews.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial H terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan setiap istrinya pergi bekerja.
"Korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu. (21/11/2021).
Aksi pencabulan itu terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi.
Korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak dia sekolah menengah pertama hingga November 2021. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait