Hisar Tobing, keluarga Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU hanya terduduk di kursi roda saat pengosongan rumah dinas. (Foto: Istimewa)

Langkah USU menggembok pagar rumah dinilai pihak keluarga merupakan tindakan yang kurang baik. Tak hanya itu, keluarga melihat kesan pihak universitas tidak berhargai dasar mereka tinggal di rumah dinas tersebut. 

"Akhirnya keluarga sepakat menggugat ke ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menunjuk Ranto Sibarani sebagai kuasa hukum," ucapnya. 

Dia mengatakan di PN Medan gugatan yang disampaikan pihak keluarga ditolaj oleh hakim. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Belum ada putusan, tapi pada Rabu (24/3/2021) pagi, pihak rektorat USU dengan membawa surat perintah dari rektor, langsung memaksa kami pindah dengan mengeluarkan barang-barang," ujarnya.

Ruben sangat kecewa dengan sikap rektorat yang melakukan tindakan tanpa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga. Dia menilai USU tidak menempatkan mereka layaknya sebagai bagian dari keluarga besar. 

Padahal, lanjutnya, keluarga mereka bukan orang yang tidak berjasa terhadap kampus USU. TMHL Tobing puluhan tahun mengabdi dan menjadi pendiri Fakultas Ekonomi USU. 

"Semacam tidak ada harganya kami keluarga dan anak-anak bapak (TMHL Tobing), kami ini masih anak bukan cucu atau apalah," ucapnya.

Kekesalan lain yang dikatakan alumni Fakultas Ekonomi USU itu adalah sikap USU yang tidak menghargai proses hukum. Padahal kampus adalah tempat mendidik orang yang turut dan taat pada hukum.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network