Dua pelaku yang telah ditangkap mengaku pembakaran itu diotaki oleh RA. Dia mengajak ketiga pelaku untuk membakar mobil korban karena sakit hati usaha miliknya diekspos korban ke media sosial.
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," kata Dedi.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Deli Tua
Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto 55, 57 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait