Dua pelaku pembakaran mobil warga Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap. (Foto: ilustrasi)

Dua pelaku yang telah ditangkap mengaku pembakaran itu diotaki oleh RA. Dia mengajak ketiga pelaku untuk membakar mobil korban karena sakit hati usaha miliknya diekspos korban ke media sosial.

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," kata Dedi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Deli Tua

Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto 55, 57 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network