Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

Namun , MP Nainggolan tidak menyebutkan kapan WAT akan dipanggil penyidik. Dia mengaku belum memperoleh informasi terkait pemanggilan tersebut karena merupakan kewenangan penyidik.

MP Nainggolan berharap tersangka WAT dapat menghadiri panggilan Polda Sumut. Namun jika mangkir, pihaknya akan memanggil paksa tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Jika mangkir, bisa saja dilakukan upaya membawa paksa karena sudah berstatus tersangka," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network