Sebelumnya, dalam kasus tahun ajaran 2018 ini penyidik sempat memintai keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai sumber dana pembangunan. Tim penyidik telah berangkat ke Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta untuk mengambil keterangan, Selasa (3/10/2020) lalu.
"Itu dananya dari pusat, ya jadi harus diambil keterangan dari pusat," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II. Ketiga tersangka yaitu SS pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S selaku Rektor UINSU.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait