Tak hanya di Medan, penggeledahan juga dilakukan di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang menjadi penyedia kapal. Tim penyidik mencari dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik yang diduga masih tersimpan di dua lokasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut telah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta PT DPS sebagai penyedia barang dan jasa. Kejati juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik pembangunan kapal.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. “Dalam waktu dekat, akan diketahui pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rasuah ini,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait