Dalam surat edaran itu ditegaskan tidak diperbolehkan ada kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan tahun baru. Tujuannya demi keamanan dan kesehatan. Ke tempat ibadah pun masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan.
"Warga yang memasuki wilayah Sumut harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan yang negatif Covid-19, " katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait