Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: istimewa)

Dalam surat edaran itu ditegaskan tidak diperbolehkan ada kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan tahun baru. Tujuannya demi keamanan dan kesehatan. Ke tempat ibadah pun masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan.

"Warga yang memasuki wilayah Sumut harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan yang negatif Covid-19, " katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network