Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021 sampai 14 Januari 2020. Langkah ini untuk mencegah varian baru virus Covid-19 yang merebak di Inggris masuk ke Indonesia. 

Larangan tersebut direspons langsung Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dengan mengeluarkan instruksi untuk mencegah seluruh WNA masuk ke Sumut.

“Sudah saya perintahkan dan akan keluar surat instruksi dari Gubernur Sumatra Utara selaku Kasatgas,” ujar Edy Rahmayadi, Rabu (30/12/2020). 

Edy mengatakan saat ini Pemprov Sumut mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Sumut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test PCR atau rapid test antigen. Namin demikian, dia mengakui pihaknya masih mengalami kesulitan karena sejumlah pendatang bandel dengan masuk ke Sumut melalui jalur-jalur tikus. 

“Dalam praktiknya berjalan. Tetapi yang belum bisa saya pantau adalah Laut dan Darat. Yang bisa saya pantau dari udara. Memang sulit sekali,” ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network