Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal," ujarnya.
Perpanjangan PPKM mengacu pada data yang menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 di Sumut tren naik. Hingga 16 Februari 2021, jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut tercatat sebanyak 23.108 orang.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait