MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan empat syarat yang wajib dipenuhi untuk penerapan belajar tatap muka di Sumut. Salah satu syarat utama yang untuk daerah yang yang diizinkan memberlakukan belajar tatap muka yakni daerah zona hijau Covid-19.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan akan mengizinkan pembelajaran tatap muka di Sumut ke depannya. Namun daerah yang diizinkan menjalankan belajar tatap muka yakni daerah yang masuk ke zona hijau Covid-19. Kabupaten/kota yang tidak masuk kategori zona hijau Covid-19 di Sumut tidak akan diizinkan melaksanakannya.
"Daerah itu harus hijau. Tak boleh orange apalagi merah," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, Selasa (29/12/2020).
Edy juga mewajibkan siswa yang ikut pembelajaran tatap muka hanya 50 persen dari kapasitas sebenarnya.
"Kalau ruangan kapasitasnya 50 murid atau 40 murid, dia harus 50%, berarti 20 murid. Kalau 4 jam, kita potong 2 jam, kalau masuk jam 7, jam 9 pulang, masuk jam 9 pulang jam 11," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait