Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai FN menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada didepannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait