Tangkapan layar detik-detik suami bunuh istri di Medan. (Foto: iNews TV)

KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Pelaku AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga korban meninggal di tempat," ujar Kapolretabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipastikan karena korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Saat ini, Asrizal telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 353 ayat 3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network